Majalengka. Di beberapa daerah sering kita temui rambu lalu lintas, APIL, Marka, dan petunjuk-petunjuk lainnya yang mempermudah dan mengatur pengguna jalan ketika sedang berlalu lintas di jalan raya.
Dari beberapa rambu yang sering ditemui ada beberapa lampu yang kadang bisa menimbulkan multi tafsir atau malah menjadi tidak dimengerti atau bahkan tidak ada manfaatnya, salah satunya adalah sebuah plang yang bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas”.
Plang pemberitahuan ini disamping bermanfaat sebagai peringatan agar kita menjadi lebih tertib ketika memasuki jalan tersebut, tetapi disamping itu menurut MJ terdapat sisi dimana plang ini malah menjadi tidak bermanfaat hal ini karena beberapa alasan, yaitu:
- Tidak ada bedanya ketika kita sudah melewati plang tersebut, orang-orang tetap saja seenaknya berkendara, bahkan mungkin kalau MJ berfikir jika ada plang tersebut seharusnya setelah plang tersebut banyak terdapat anggota Satlantas yang menertibkan jalan dan menindak pelanggar lalu lintas, kenyataannya TIDAK.
- MJ malah berfikir mungkin sebelum melakukan plang tersebut malah jadinya kita boleh tidak tertib, toh kawasan tertib lalu lintas adalah setelah plang tersebut, jadi sebelum plang tersebut kita boleh melanggar lalu lintas dan polisi tidak berhak menindak. hehehehhe
Semua Kawasan adalah area tertib lalu lintas, kita harus tertib dimanapun berada. Kemudian penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih yang nantinya akan lebih menjadikan jalan raya semakin tertib. Bagaimana menurut rekan-rekan semua tentang rambu tersebut, silakan dikomentari…..
kalo keluar wilayah itu, enggak usah tertib 😈
SukaSuka
hahahahahahahah….iya betul tuh>>>>
SukaSuka