Jawa Barat Kembali Gratiskan BBNKB dan Bebaskan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Oktober 17, 2016
Posted by Menyusuri Jalan in Peraturan.Tags: 973/499-Dispenda/2016, BBNKB, bebas BBN, Denda, Jawa Barat, Pajak, Peraturan, pergub, sangsi, Sanksi
trackback
Bro n Sis… Kabar gembira datang kembali dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat nih, setelah sebelumnya membebaskan BBN untuk kendaraan yang masuk wilayah Jawa Barat, terhitung hari ini 17 Oktober 2016, BBN kembali digratiskan untuk semua kendaraan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Buat bro n sis warga Jawa Barat yang hingga saat ini belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dimiliki, inilah saatnya karena Gubernur Jawa Barat kembali mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tidak hanya disitu bro n sis… Selain kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB, Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini berlaku mulai 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016. Jadi tunggu apa lagi bro n sis… kapan lagi ada kesempatan seperti ini.
Kontak Blog MenyusuriJalan
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan
- Whatsapp : 085624111598
asyik..
SukaSuka
Hore..
http://sebarkan.org/2016/10/17/mau-terkenal-dan-jadi-artis-official-di-bigo-live-ikutin-caranya-di-sini/
SukaSuka
berlaku ga untik motor yang terlambat bayar pajak lewat dari 5 thn kang bro..
SukaSuka