Mulai 6 Januari 2017 Biaya Penerbitan STNK dan Mutasi Naik… Ini Daftar Biaya Yang Baru

stnk-dan-bpkbBro n Sis… Pemerintah secara resmi sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010 dan akan mulai berlaku per 6 Januari 2017.

Kenaikan PNBP ini mulai biaya dari pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kenaikannya beragam bro n sis rata-rata 100 persen dari tarif awal namun ada juga yang hampir mencapai 300 persen dari tarif sebelumnya.

Apa saja daftar tarif PNBP yang naik??? Ini dia bro n sis…

  1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.
  2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
  3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
  5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
  6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
  7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
  8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.

Itu dia bro n sis daftar tarif PNBP penerbitan STNK dan BPKB yang baru dan akan mulai berlaku tanggal 6 Januari 2017 nanti untuk lebih lengkapnya bro n sis bisa lihat di bawah ini.

tabel-pnbp-polri-harga-yang-baru

Kontak Blog MenyusuriJalan

Iklan

5 thoughts on “Mulai 6 Januari 2017 Biaya Penerbitan STNK dan Mutasi Naik… Ini Daftar Biaya Yang Baru

Mangga..... Komentarnya...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s