Ini Dia Cara Memiliki Plat Nomor Dengan Nomor Cantik

tabel-pnbp-polri-nomor-cantikBro n Sis…. Terhitung tanggal 6 Januari 2017 kemarin, Polri secara resmi memberlakukan tarif baru PNBP yang berkaitan dengan pengusuran kendaraan, mulain dari STNK hingga BPKB dan salah satunya adalah tarif untuk memiliki Plat nomor cantik.

Plat ‘nomor cantik’ kendaraan yang istilah kepolisian dinamakan Nomor Register Kendaraan Bermotor Pilihan (NRKBP) setiap lima tahun harus diperbaharui dan bro n sis yang memilikinya wajib untuk bayar lagi sebesar saat memilih nomor pilihan tersebut agar bisa terus memiliki plat nomor cantik tersebut.

Seperti sudah MJ sampaikan sebelumnya di tulisan mengenai tarif plat nomor cantik, Harganya bervariasi mulai dari 5 juta hingga 20 juta tergantung kombinasi seperti apa yang kita kehendaki. Kalau bosan dan tidak ingin menggunakannya lagi maka nantinya akan dialokasikan nomor biasa dan tidak dikenakan biaya.

Untuk pengajuan ‘nomor cantik’ pelat kendaraan, caranya terbilang mudah sekarang bro n sis dan tidak perlu sembunyi-sembunyi, berikut cara-caranya:

  1. Bro n sis mengajukan permohonan kepada polisi
  2. Polisi mengecek ada tidak nomornya atau tersedia.
  3. Jika nomor yang diinginkan tersedia bro n sis terlebih dahulu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Bank BRI sesuai besaran biaya nomor tersebut.
  4. Setelah pembayaran dilakukan kemudian diterbitkan sertifikat untuk nomor tersebut yang berlaku selama 5 tahun kedepan
  5. Jika ‘nomor cantik’ sudah ada yang menggunakan, bro n sis bisa mengajukan nomor lainnya namun tidak bisa melihat nomor yang kosong (tidak digunakan) karena itu rahasia polisi.
  6. Setelah keluar sertifikat kemudian plat nomor cantik akan dicetak.

Itu dia bro n sis tata cara mendapatkan nomor cantik untuk kendaraan bro n sis..

Kontak Blog MenyusuriJalan

Iklan

Mangga..... Komentarnya...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s