Bro n Sis… Sejak tanggal 10 November 2019 hingga 10 Desember 2019 kemarin Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Akhir Tahun 2019.
Dengan program ini bro n sis yang menunggak pajak jika melakukan pembayaran pajak dalam rentang waktu 10 November s.d. 10 Desember akan dibebaskan dari denda Pajak kendaraan bermotor.
Nah ternyata banyak sekali para wajib pajak yang antusias mengikuti program ini, karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program ini hingga akhir tahun 2019 tepatnya hingga tanggal 30 Desember 2019.
Ayo bro n sis tunggu apa lagi karena selain dibebaskan dari denda, Bro n Sis yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun akan mendapatkan diskon dengan cukup membayar pajak di 4 tahun terakhir saja.
Mekanismenya simulasi pembayaran pajaknya seperti ini bro n sis…
So tunggu apalagi bro n sis…. ayo manfaatkan kesempatan emas kedua ini…
Blog MenyusuriJalan
- Instagram : @menyusurijalandotcom
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan