Bro n Sis… Seminggu paska terjadinya kecelakaan tunggal bus Purnama Sari di daerah Palasari Ciater, Kabupaten Subang yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia akhirnya mulai menemukan titik terang.
Sebuah bus yang membawa Rombongan Wisata Kader Posyandu asal Depok ke TWA Gunung Tangkuban Perahu mengalami kecelakaan pada Sabtu 18 Januari 2020 lalu di daerah Palasari Ciater Subang yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia di lokasi kecelakaan dan 1 orang meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ditemukan bekas pengereman mulai dari lokasi kecelakaan hingga 150 m sebelumnya. Plus dari hasil olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dari Mabes Polri diketahui bahwa kecepatan awal Bus sebelum mengalami kecelakaan adalah 80 km/jam sedangkan dititik kecelakaan diketahui kecepatannya 51 km/jam.
Tidak adanya bekas pengereman setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan ternyata diketahui bahwa sistem pengereman bus sudah dimodifikasi dimana katup pengisian 4 jalur pada sistem pengereman ini seharusnya alirannya menggunakan pipa besi tetapi sudah dirubah menggunakan selang karet ditambah penguncinya berupa karet dalam ban yang diikatkan.
Akibat modifikasi tersebut, pada saat kejadian kecelakaan bus tidak bisa melakukan pengereman maksimal dimana hanya ban belakang sebelah kanan saja yang bisa melakukan pengereman sementara ketiga bagian ban lainnya tidak.
Selain modifikasi pada sistem pengereman, ternyata dari hasil penelurusan bus maut tersebut juga sebenarnya tidak terdaftar sebagai kendaraan bus dari PO Purnama Sari, dari data uji kelaikan Dishub Kabupaten Majalengka terdaftar sebagai kendaraan bus PO Guvili.
Dari data tersebut Bus hijau yang mengalami kecelakaan pada Sabtu 18 Januari 2020 itu seharusnya bukan hijau tetapi biru, pada bagian bodi pun ternyata sudah berbeda dengan data Dishub. Bus memiliki panjang yang berubah dari 11.945 mm ke 12.000 mm, selain itu dimensi rear over hang (ROH) berubah dari 3600 mm menjadi 3800 mm. Begitu pun dimensi front over hang (FOH) dari 2335 mm menjadi 2400 mm.
Menariknya nih bro n sis… Bus ternyata dinyatakan laik jalan pada pengujian terakhir tertanggal 8 Oktober 2019 dan akan berakhir pada tanggal 8 April 2020 mendatang.
Blog MenyusuriJalan
- Instagram : @menyusurijalandotcom
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan