Bro n Sis…. Setelah di akhir tahun 2019 lalu Bapenda Jabar menggelar program double Untung dimana penunggak pajak mendapatkan diskon dan penghilangan denda karena tidak bayar pajak, di awal tahun 2020 ini Bapenda Jabar kembali menggelar program yang kali ini dinamakan Program Triple Untung.
Dalam program ini bro n sis yang memiliki kendaraan bermotor bisa mendapatkan beberapa keuntungan yaitu:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bro n Sis yang membeli kendaraan dari orang lain dan menjadi pemilik ke-2 bro n sis akan mendapatkan pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh bro n sis yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bro n sis yang menunggak pajak akan mendapatkan pembebasan Denda PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
- Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Nah keuntungan yang ketiga adalah pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Program Triple Untung ini berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 jangan dilewatkan bro n sis karena tentunya akan sangat bermanfaat untuk bro n sis yang sebelumnya masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Blog MenyusuriJalan
- Instagram : @menyusurijalandotcom
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan