Bro n Sis… Setelah Bogor, Depok dan Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul diberlakukannya PSBB di Jakarta, Bandung Raya akan juga menerapkan PSBB setelah hari Jumat kemarin (17/4) SK Kemenkes mengenai PSBB di Bandung raya diterbitkan.
Lokasi yang akan menerapkan PSBB kali ini di Jawa Barat adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, di Jawa Barat terdapat 10 wilayah yang memberlakukan PSBB setelah sebelumnya lima kabupaten kota terdekat dengan jakarta melakukan PSBB.
PSBB rencananya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 22 April 2020 hari Rabuy nanti hingga 5 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diambil dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19. Karena jumlah kasus yang meningkat terutama di di kota Bandung.
Lalu bagaimana dengan pengaturan dalam kendaraan ketika dilaksanakan PSBB ini???
Seperti sudah diterapkan di kita-kota sebelumnya, ada beberapa hal myang patut bro n sis ketahui terkait membawa kendaraan terutama dengan jumlah penumpangnya.
- Sepeda motor dilarang membawa boncenger kecuali boncenger alamatnya di KTP sama dengan sang pengemudi. hal ini berarti ojeg dilarang membawa penumpang.
- Mobil dengan dua baris tempat duduk, maksimal diisi oleh dua orang dengan ketentuan satu di depan alias pengemudi dan satu lagi di belakang
- Mobil dengan tiga baris tempat duduk maksimal diisi oleh 4 orang dengan ketentuan satu di depan (pengemudi) dua orang di tengah dan baris belakang diisi satu orang.
Yuk Bro n sis kita taati instruksi dari pemerintah agar penyebaran Virus Corona di Tanah Air bisa segera terhenti.
Blog MenyusuriJalan
- Instagram : @menyusurijalandotcom
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan