Bro n Sis…. Hari ini adalah hari kedua diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Pemberlakuan PSBB di Bandung Raya berlaku selama 14 hari dan akan diperpanjang jika masih ditemukan gejala penyebaran covid19 yang masif di kabupaten/kota tadi.Seperti MJ infokan sebelumnya, pelaksanaan PSBB berpengaruh juga terhadap cara kita membawa kendaraan dimana :
- Sepeda motor dilarang membawa boncenger kecuali boncenger alamatnya di KTP sama dengan sang pengemudi. hal ini berarti ojek dilarang membawa penumpang.
- Mobil dengan dua baris tempat duduk, maksimal diisi oleh dua orang dengan ketentuan satu di depan alias pengemudi dan satu lagi di belakang
- Mobil dengan tiga baris tempat duduk maksimal diisi oleh 4 orang dengan ketentuan satu di depan (pengemudi) dua orang di tengah dan baris belakang diisi satu orang.
Nah melihat peraturan pertama ini maka terhitung hari kemarin di aplikasi penyedia ojek online ikon sepeda motor yang menjadi menu untuk memesan ojek online sudah ditiadakan, namun untuk menu-menu lain seperti Makanan, Pengantaran, Mobil, Belanjaan, Pulsa/Token dan menu lainnya selain sepeda motor tetap ada.
So untuk bro n sis yang masih ingin membonceng kekasihnya segera saja disahkan agar alamat di KTP nya bisa sama mengingat biaya untuk penyelenggaraan resepsi saat ini juga ditiadakan karena mengumpulkan orang dalam jumlah banyak saat ini masih dilarang.
Blog MenyusuriJalan
- Instagram : @menyusurijalandotcom
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan