Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayar 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis

Bro n Sis… Ditengah pendemi Virus COVID-19 ini berbagai kemudahan diberikan salah satunya adalah kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sehingga jangan sampai ketika pendemi ini berakhir kendaraan kita menjadi menunggak pajak karena selama pendemi kita terpaksa harus selalu ada di rumah.

Pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, untuk wilayah Jawa Barat sendiri pembayarannya bisa melalui E-Samsat, Sambara, Samsat J’bret, maupun kalau terpaksa kita bisa membayarnya langsung ke kantor Samsat.

Lalu kapan kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor kita???? Nah Pajak kendaraan Bermotor kesayangan kita bisa dibayarkan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya seperti yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB.

MJ ambil contoh nih bro n sis, misalnya motor Bro n sis pajak tahunnya akan habis di bulan Oktober, maka bro n sis bisa membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mulai bulan Mei nanti.

Nah di masa tanggap darudat Covid-19 ini, waktu untuk pengesahan STNK (kalau kita membayar via online) yang biasanya hanya 30 hari setelah masa jatuh tempo, kini diperpanjang menjadi 90 hari sehingga kita bisa lebih leluasa untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pengesahan STNK.

So… Daripada Pajak Kendaraan Bermotor kita terlewat, coba di cek kembali dompet bro n sis… Lihat masa berlakunya, jika sudah masuk masa 6 bulan, ayo dibayar dulu pajak kendaraan bermotornya agar tenang nantinya.

Blog MenyusuriJalan

8 thoughts on “Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayar 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis

  1. 3835info

    oo boleh bayar 6 bulan sebelumnya, dengan gini kita jadi ga kelewat, begitu ingat bisa langsung bayar. semoga kedepan bisa bayar online dan ga pakai aturan ribet lagi.

    Suka

    Balas

Mangga..... Komentarnya...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s