Program Triple Untung Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2020

Bro n Sis…. Awal tahun 2020 Pemerintah Jawa Barat melalui Bapenda Jabar menggelar program Triple Untung untuk membantu bro n sis yang sedang mengurus-ngurus Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat.

Program Triple Untung ini digelar mulai dari 2 Maret dan seharusnya berakhir pada tanggal 30 April 2020 lalu namun, di tengah masa pendemi COVID-19 seperti sekarang, kabar gembira datang menghampiri. Program Triple Untung ini diperpanjang hingga akhir bulan ini yaitu tanggal 31 Mei 2020.

Dalam program Triple Untung ini bro n sis yang memiliki kendaraan bermotor bisa mendapatkan beberapa keuntungan yaitu:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bro n Sis yang membeli kendaraan dari orang lain dan menjadi pemilik ke-2 bro n sis akan mendapatkan pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh bro n sis yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bro n sis yang menunggak pajak akan mendapatkan pembebasan Denda PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

  • Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

Nah keuntungan yang ketiga adalah pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

So tunggu apalagi bro n sis… Ayo manfaatkan program Triple Untung dari Bapenda Jabar ini, jangan sampai ketika wabah Corona ini berakhir kendaraan bro n sis malah menunggak pajak yang lumayan besar.

Blog MenyusuriJalan

Iklan

9 thoughts on “Program Triple Untung Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2020

Mangga..... Komentarnya...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s