Sepeda Masuk Ke Jalur Cepat di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Salah Ngga Sih ???

Bro n Sis… Hari ini Selasa (4/8) sebuah video yang di share pada pukul 7 pagi tadi oleh pemilik akun @NindaLubis menjadi viral lantaran memperlihatkan rombongan pesepeda yang memasuki jalur cepat di Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Jalur Soekarno-Hatta Bandung terbagi menjadi dua bagian yaitu jalur cepat dan jalur lambat, kendaraan seperti angkot dan sepeda motor dilarang memasuki jalur cepat karena khawatir bisa terjadi kecelakaan terlebih di jalur cepat ini kadang terdapat kendaraan besar yang membawa muatan yang tentu saja senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal.

Namun di video yang di share di pagi hari tadi terlihat serombongan pesepeda dengan santainya menggoes sepedanya di jalur cepat tanpa khawatir terserempet kendaraan lain yang melaju cukup cepat.

Ramai netizen yang mengomentari ada yang menyebutnya mereka sedang stor nyawa atau ada juga yang membenarkan karena di rambu yang berada di ujung jalan Soekarno Hatta hanya melarang  angkot dan sepeda motor saja, jadi sepeda boleh saja melintas.

Terlebih dengan adanya peraturan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Seolah isi pasal tersebut menjadi pembenaran, karena pesepeda sesuai dengan isi pasal tersebut harus lebih diutamakan keselamatannya.

Namun bagaimana dengan pesepeda yang seperti di video tersebut menurut kawan-kawan? Siapa yang salah dan seandainya pesepeda tersebut salah bagaimana penindakannya??

Blog MenyusuriJalan

Mangga..... Komentarnya...

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s