
Bro n Sis… Setelah di tahun 2020 Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar menggelar Program Triple Untung untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dalam membayar Pajak, di tahun 2021 ini Pemda Jabar kembali menghadirkan Program Triple Untung dengan tambahan diskon.
Mulai tanggal 1 Agustus besok hingga 24 Desember 2021 nanti pemda Jabar memberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB II dan Bebas biaya pajak tahun ke-5 ditambah diskon pajak kendaraan.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan denda ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh bro n sis yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pemberian Tunggakan PKB tahun ke-5, nah yang ini diberikan kepada Bro n Sis yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Untuk diskonnya sendiri, bro n sis di program kali ini akan mendapatkan Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang tidak menunggak pajak, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen);dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Kemudian selain itu, terdapat juga pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Sekarang coba bro n sis yang di Jawa Barat cek STNK bro n sis kapan kira-kira harus membayar pajak dan seandainya sudah terlewat kini kesempatan untuk membayarnya agar bro n sis bisa tenang ketika berkendara di jalan raya.
Blog MenyusuriJalan
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan