
Bro n Sis…. Banyak diantara kita yang tentu menginginkan kendaraan yang tampil menarik bahkan kadangan banyak diantara kita yang tampilan kendaraan kita yang lain dari yang lain alias tidak seperti kendaraan yang standar.
Salah satu cara untuk merubah tampilan kendaraan adalah dengan merubah warna atau memberikan sentuhan warna yang lain misalnya dengan menggunakan stiker decal yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.
Namun perlu diingat nih bro n sis… Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna. Ketika melakukan perubahan warna sebaiknya bro n sis segera urus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda.
Jika dibiarkan berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu nantinya surat-surat kendaraannya menjadi tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan dan ketika kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna kendaraan yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 terdapat ancaman yaitu kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu bagaimana dengan kendaraan yang dimodifikasi dengan variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan kendaraan atau pengecatan yang tidak merubah warna dasar? Maka hal ini tidak termasuk kategori pelanggaran.
Termasuk ketika pemasangan stiker yang tidak menutup keseluruhan bodi kendaraan, artinya tidak mengubah warna kendaraan sehingga tidak masuk pelanggaran.
Blog MenyusuriJalan
- Email : menyusurijalan@gmail.com
- Facebook : Menyusurijalandotcom
- Twitter : @MenyusuriJalan